Sebelum Menerima Maskawin Istri Boleh Menolak Hasrat Suami
Ibnu Abbas ra. mengemukakan, sesungguhnya Ali ra. ketika sudah menikah dengan Fatimah bermaksud akan mulai bercampur. Namun, Muhammad Rosululloh Saw melarangnya sebelum ia memberikan sesuatu.
“Saya tidak punya apa-apa,”
jawab Ali ra. Rosululloh Saw bertanya, “Di manakah baju besimu untuk berperang?” Lalu Ali ra. menyerahkan baju besinya, kemudian didekatinya Fatimah. (HR. Abu Dawud)
Keterangan: Jelaslah bahwa sebelum menerima sebagian atau seluruh maskawin, si istri boleh menolak hasrat suaminya.
Ali ra. menikahi Fatimah ra. dalam bulan Romadhon pada tahun kedua Hijriyah.
Keduanya baru berhubungan sebagai suami-istri pada bulan Dzulhijjah.
Pernikahan mereka dikaruniai lima anak: Hasan, Husain, Zainab, Ruqoyyah, dan Ummu Kultsum.