Semua Minuman yang Memabukkan, Hukumnya Haram (1)
Jabir ra. menceritakan bahwa seorang laki-laki dari Jaisyan, suatu daerah di Yaman, datang kepada Nabi Saw menanyakan tentang jenis minuman yang dibuat orang-orang di daerahnya yang disebut mizr dengan bahan utamanya jagung.
“Apakah minuman itu memabukkan?” tanya Rosululloh Saw. “Ya, memabukkan,” jawabnya. Muhammad Rosululloh Saw bersabda,
“Setiap minuman yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Alloh ‘Azza wa Jalla telah menjanjikan, kelak di akhirat peminum minuman yang memabukkan akan diberi-Nya minuman terbuat dari thinatil khobal.”
“Apakah thinatil khobal itu, ya Rosululloh?” tanya para sahabat. Rosululloh Saw menjawab, “Keringat penduduk neraka.” (HR. Muslim)