Semua Minuman yang Memabukkan, Hukumnya Haram (2)
‘Aisyah ra. menuturkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)
Keterangan: Diharamkannya minuman keras dan obat-obatan terlarang yang memabukkan karena semua itu merusak kerja otak
dan mengganggu kesehatan. Contohnya yang nyata, antara lain: Orang yang mabuk otaknya tidak dapat bekerja dengan baik,
• sehingga tindakannya tidak terkontrol. Ia hanya melakukan apa yang terlintas dalam angannya,
tanpa peduli melanggar norma-norma yang ada. Orang yang biasa mabuk-mabukan
(dengan minuman keras • atau obat-obatan terlarang) daya pikirnya menjadi lemah.
Daya juangnya juga melemah. Ia mudah menyerah jika menghadapi kesulitan hidup.
Orang yang biasa mabuk-mabukan (dengan minuman keras • atau obat-obatan terlarang),
tidak berani menghadapi kenyataan hidup. Jika mengalami sedikit kegagalan, ia frustrasi.
Sebagai pelariannya ia kembali menenggak minuman keras atau menelan obat-obatan terlarang
dengan harapan bisa mabuk dan melupakan semua masalah yang dihadapinya.
Orang yang biasa mabuk-mabukan (terutama dengan minum-• an keras),
menurut dokter organ pencernaannya menjadi pipih.
Sehingga apabila ada penyakit dalam organ pencernaan tersebut dan harus dioperasi, risikonya cukup besar.