Seorang Janda Boleh Menolak Perjodohan Orangtuanya
Khonsa binti Khidam ra. mengungkapkan, “Ketika ia sudah menjanda, ayahnya menikahkannya (dengan seorang laki-laki pilihan ayahnya).
Ia tidak menyukai hal itu, maka menghadaplah ia kepada Rosululloh Saw mengadukan masalah yang dihadapinya. Lalu beliau membatalkan pernikahannya.” (HR. Bukhori dan Abu Dawud)
Keterangan: Janda yang telah berusia baligh berhak menentukan pasangan bagi dirinya sendiri.
Oleh karena itu, orangtuanya tidak boleh memaksanya menikah dengan laki-laki pilihan mereka.
Jika ia dipaksa untuk menikah juga, namun hatinya tidak rela, maka pernikahannya tidak sah.