Seorang Janda Boleh Menolak Perjodohan Orangtuanya

Khonsa binti Khidam ra. mengungkapkan, “Ketika ia sudah menjanda, ayahnya menikahkannya (dengan seorang laki-laki pilihan ayahnya).

Ia tidak menyukai hal itu, maka menghadaplah ia kepada Rosululloh Saw mengadukan masalah yang dihadapinya. Lalu beliau membatalkan pernikahannya.” (HR. Bukhori dan Abu Dawud)

Keterangan: Janda yang telah berusia baligh berhak menentukan pasangan bagi dirinya sendiri.

Oleh karena itu, orangtuanya tidak boleh memaksanya menikah dengan laki-laki pilihan mereka.

Jika ia dipaksa untuk menikah juga, namun hatinya tidak rela, maka pernikahannya tidak sah.