Sepersusuan Terhitung Muhrim
‘Aisyah ra. mengatakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Haram menikah karena sesusuan,
semua yang diharamkan karena sekandungan.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain dinyatakan,
“Sebab sepersusuan dapat menjadikan muhrim sebagaimana muhrim disebabkan kelahiran.” (HR. Lima Ahli Hadits)
Keterangan: Selama ini, di daerah tertentu ada anggapan bahwa saudara kembar: laki-laki dan wanita harus dikawinkan.
Alasannya, mereka berdua sudah jodohnya meskipun sekandung. Padahal hadits di atas melarangnya dengan keras,
yakni haram hukumnya. Demikian pula saudara sesusuan tidak dapat dinikahi.
Yang dimaksud saudara sesusuan adalah laki-laki dan perempuan yang pada masa bayinya disusui oleh seorang wanita yang sama.
Bukankah banyak terjadi seorang anak disusukan kepada wanita lain, karena air susu ibu kandungnya
tidak mau keluar atau tidak lancar Mudah-mudahan setelah membaca buku ini,
kebiasaan tersebut tidak terulang kembali. Sebab, menikah dengan saudara sekandung hukumnya haram.