Setiap Muslim Wajib Membayar Zakat Fitroh

Ibnu ‘Umar ra. menuturkan, “Muhammad Rosululloh Saw mewajibkan zakat itroh pada bulan Romadhon, sebanyak satu sho’ (3.1 liter)

dari kurma atau gandum atas setiap muslim yang merdeka atau budak, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Bukhori)

Keterangan: Zakat ithroh harus dibaryar dengan makanan pokok sehari-hari. Atau, boleh berupa uang seharga ukuran makanan tersebut.