Sunnah Berqurban pada Idul Adha (2)

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Diwajibkan kepadaku berqurban, dan tidak wajib atas kamu.” (HR. Daruquthni)

Keterangan: Kedua hadits di atas yang menjadi sandaran pendapat sebagian ulama bahwa berqurban itu hukumnya sunnah.

Qurban adalah menyembelih hewan ternak sebagai suatu bentuk ibadah pada Hari Raya Idul Adha (Hari Raya Haji).

TuTujuannya semata-mata untuk mendekatkan diri atau mencari ridho Alloh SWT.

Selain itu, juga untuk menggembirakan kaum fakir miskin, sebagaimana kala Hari Raya Idul Fitri

tiba mereka digembirakan dengan adanya zakat Fitrah. Hukum qurban ini, sebagian ulama berpendapat wajib bagi yang mampu,

sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat sunnah mu’akkad (dianjurkan).

Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui seputar masalah qurban ini.

Bagi yang mampu hendaknya melakukan qurban untuk ke-• luarga tanggungannya.

Juga boleh saja seseorang berqurban diniatkan untuk orang lain. Dalam menyembelih hewan qurban disunnahkan:• a)

Membaca Basmalah: Bismillahir rohmaanir rahiim (Dengan nama Alloh yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang). b)

Membaca sholawat atas Nabi Muhammad Saw, dalam hal ini beraneka ragam bacaan sholawat,

untuk itu pilihlah bacaan sholawat yang paling disukai. c) Membaca takbir:

Alloohu Akbar (Alloh Maha Besar) d) Berdoa: Alloohumma taqobbal hadzihi min …

(Yaa Alloh, terimalah qurban ini dari … sebutkan nama orang yang berqurban).