Tamu Tidak Berhak Menjadi Imam

Abu Athiyyah menceritakan, bahwa Malik Ibnu Huwairits selalu mendatangi mushollanya untuk mengajarkan hadits. Suatu hari saat waktu sholat tiba, Abu Athiyyah berkata kepadanya, “Majulah engkau (sebagai imam).”

Malik menjawab, “Hendaklah salah seorang di antara kalian yang maju ke depan. Tahukah kalian mengapa aku tidak mau maju ke depan? Aku pernah mendengar Rosululloh Saw bersabda,

‘Barangsiapa mengunjungi suatu kaum, maka janganlah ia mengimami mereka. Hendaklah salah seorang laki-laki di antara mereka (kaum itu) yang menjadi imamnya.’” (HR. Ash-habus Sunan)

Keterangan: Apabila sang tamu lebih fasih bacaannya dan lebih alim, kemudian dipersilakan oleh tuan rumah menjadi iman,

maka janganlah menolaknya. Dengan kata lain, tamu itu harus mau menjadi imam karena atas permintaan tuan rumah.