Thowaf Harus dalam Keadaan Suci (2)
Aisyah ra. memberitahukan bahwa ia datang ke Mekkah ketika dalam keadaan haid (menstruasi), maka ia tidak melakukan thowaf di Ka’bah dan juga tidak ber-sa’i antara Shofa dan Marwah.
Lalu ia mengadukan hal itu kepada Nabi Muhammad Saw, maka beliau bersabda, “Kerjakanlah apa yang biasa dikerjakan oleh orang haji hanya engkau tidak boleh thowaf di Baitulloh sebelum engkau suci.” (HR. Empat Ahli Hadits)