Tidak Boleh Tahallul Sebelum Sa’i
Amru bin Dinar menjelaskan, bahwa ia bertanya kepada Ibnu Umar tentang seorang laki-laki yang mengerjakan ibadah umroh, lalu dia thowaf di Baitulloh, tetapi belum sa’i antara bukit Shofa dan Marwah.
Bolehkan ia campur dengan istrinya?”
Ibnu Umar menerangkan, “Rosululloh Saw pernah mengerjakan umroh. Mula-mula beliau thowaf di Baitulloh tujuh kali,
kemudian sholat dua rokaat di Makam Ibrohim, kemudian sa’i antara Shofa dan Marwah tujuh kali. Sesungguhnya Rosululloh Saw adalah panutan yang baik.” (HR. Muslim)