Tiga Penyebab Orang Muslim Boleh Dibunuh (2)
Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Seorang Islam haram dibunuh, kecuali ada salah satu di antara tiga sebab: berbuat zina muhson (karena pernah menikah); membunuh orang lain; dan meninggalkan agamanya atau memisahkan diri dari iman.” (HR. Bukhori)