Tiga Penyebab Orang Muslim Boleh Dibunuh (3)
‘Aisyah ra. menuturkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim, kecuali terhadap tiga orang: orang yang berzina muhson (pernah menikah);
orang yang murtad (keluar dari Islam);
dan orang yang membunuh. Maka ia harus dihukum bunuh karena tindakannya itu.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)
Keterangan: Tentu saja hukuman bunuh bagi orang muslim yang melakukan ketiga dosa itu hanya berlaku di negara yang menerapkan hukum Islam
sebagai undang-undangnya. Jika negara tersebut tidak memberlakukan hukum Islam,
maka mereka harus diadili sesuai dengan hukum yang dipakai oleh negara tersebut.