Tikus Tergolong Najis

Siti Maimumah ra. mengutarakan bahwa Muhammad Rosululloh Saw pernah ditanya perihal tikus yang terjatuh ke dalam minyak samin. Lalu beliau bersabda,

“Apabila tikus itu jatuh ke dalam samin yang membeku, buanglah tikusnya dan samin di sekitarnya. Jika samin tersebut masih mencair, maka buanglah samin itu.” (HR. Lima Ahli Hadits, kecuali Imam Muslim)

Keterangan: Hadits di atas menerangkan tiga hal. Tikus tergolong binatang najis, karena ia hidup di tempat-

• tempat kotor seperti comberan dan tempat sampah, sekaligus mencari makanan di sana.

Jika bahan makanan kita yang beku seperti mentega atau keju • dijatuhi tikus,

maka cukuplah membuang bagian sekitar tempat jatuhnya tikus itu, selebihnya bisa kita makan.

Apabila tikus itu terjatuh di air dalam tempayan (gentong/ember), maka kita harus membuang seluruh airnya.

Jika tikus itu tercebur dalam bak mandi kita yang cukup besar dan tidak mengubah sifat (warna atau bau) airnya,

maka airnya masih dapat kita gunakan. Hanya saja jika tikus itu terjatuh dalam bak mandi tersebut

lalu mati dan menjadi bangkai di sana, sebaiknya kita buang juga seluruh airnya.