Tingkatan Riba

Abdulloh bin Mas’ud ra. mengutarakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga bagian. Riba paling ringan adalah seperti halnya seseorang meniduri ibunya.

Dan sejahat-jahat riba adalah laksana seseorang yang mengganggu kehormatan orang muslim.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)

Keterangan: Hadits di atas menegaskan bahwa riba itu terbagi dalam 73 tingkatan. Dosa pelaku riba yang paling rendah tingkatannya,

adalah seperti dosa seseorang yang meniduri ibu kandungnya sendiri. Dan, dosa pelaku riba yang tertinggi tingkatannya

adalah seperti dosa merusak kehormatan seorang muslim. Lalu, apakah yang dimaksud riba? Arti riba menurut bahasa adalah “lebih”

atau “bertambah”. Pengertian syara’nya, adalah aqod (perjanjian) yang terjadi pada pertukaran benda sejenis

tanpa diketahui sama atau tidak timbangan/takarannya. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, dan emas.

Sebagian ulama berpendapat, riba ada empat macam: Riba • Fadhli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.

Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan barang lain dari emas 22 karat, namun seberat 11 gram.

Kelebihannya itulah yang termasuk riba. Riba • Qordhi, adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan

saat mengembalikannya. Misalnya, si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp500.000,- asal si B berjanji

mengembalikannya sebesar Rp1.000.000,-. Kelebihan atau bunga pinjaman itulah yang disebut riba. Riba • Yad,

adalah perjanjian jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah

sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih dalam tanah.

Riba • Nasa’, adalah perjanjian jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan

setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Contoh lain adalah membeli padi pada musim kemarau tetapi diserahkan setelah panen.