Wanita Dilarang Mengimami Laki-laki

Jabir ra. mengabarkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang perempuan mengimami laki-laki. Janganlah seorang Badui mengimami Muhajir.

Dan janganlah seorang pendurhaka mengimami orang mukmin, kecuali karena paksaan dari penguasa yang ditakuti cambukannya atau pedangnya.” (HR. Ibnu Majah)

Keterangan: Jelaslah bahwa wanita tidak boleh mengimami laki-laki. Dengan kata lain,

seorang laki-laki tidak boleh bermakmum kepada wanita. Orang Arab Badui yang tidak berhijrah,

tidak boleh mengimami orang yang pernah berhijrah. Selain itu, orang yang berhijrah lebih dahulu,

lebih diutamakan (menjadi imam) daripada yang berhijrah belakangan, lebih-lebih yang tidak berhijrah.