Yang Berhak dapat Wasiat adalah Selain Ahli Waris

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Sesungguhnya Alloh memberi kepada setiap orang yang berhak atas haknya.

Oleh karena itu, tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Lima Ahli Hadits, kecuali Abu Dawud. Hadits ini juga disahkan oleh Tirmidzi dari Amr bin Khorijah ra.)

Keterangan: Yang berhak mendapat wasiat adalah selain ahli waris, karena ia sudah mendapat hak warisan.