Yang Halal/Haram Sudah Jelas
Ni’mah bin Basyir ra. mengabarkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Yang halal itu sudah jelas, dan yang haram juga sudah jelas. Di antara keduanya ada hal-hal yang subhat (tidak jelas halal haramnya).
Kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang berhati-hati terhadap hal-hal yang subhat, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.
Dan, barangsiapa terjatuh pada sesuatu subhat berarti ia telah terjatuh kepada sesuatu yang haram laksana seorang penggembala di sekitar tempattempat terlarang,
maka hampir saja ia terjerumus ke dalam bahaya. Ketahuilah, setiap raja memunyai daerah-daerah larangan. Ketahuilah juga, bahwa daerah larangan Alloh itu adalah hal-hal yang diharamkan-Nya.
Sesungguhnya dalam diri manusia itu ada segumpal daging, jika benda ini baik, maka baiklah seluruh tubuhnya. Tetapi bila benda itu rusak, maka seluruh tubuhnya akan menjadi rusak. Ketahuilah, benda itu adalah hati.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Keterangan: Syariat (peraturan agama) Islam sudah menetapkan dengan tegas, mana yang halal dan mana yang haram.
Untuk itu, jika kita mendapati sesuatu yang meragukan halal-haramnya, maka hendaklah kita tinggalkan.
Itulah sebabnya, dalam mencari penghasilan janganlah kita hanya terpancing dan tergiur untuk mengumpulkan harta kekayaan,
tetapi harus mempertimbangkan dengan matang: apakah hal itu halal atau haram?
Jika tidak jelas halal-haramnya, hadits di atas menegaskan agar kita meninggalkannya.