Yang Mewajibkan Mandi (2)

Aisyah ra., istri Rosululloh Saw mengatakan, “Jika dzakar dan farji sudah bertemu (masuk), maka wajib bagi keduanya mandi. Aku pernah mengerjakannya dengan Rosululloh Saw, lalu kami mandi.” (HR. Ibnu Majah)

Keterangan: Jelaslah bahwa apabila suami-istri telah bersetubuh, maka keduanya wajib mandi besar.

Meskipun seandainya, si suami tidak sempat mengeluarkan sperma.