‘Azal Tiada Guna (1)

Abu Sa’id Al-Khudri ra. mengatakan, masalah ‘azal pernah dibicarakan orang dekat Nabi Muhammad Saw. Beliau bertanya. “Apa itu ‘azal?” Seorang sahabat menjawab, “Seorang pria yang menyetubuhi istrinya yang sedang masa menyusui anaknya,

tetapi ia tidak ingin istrinya itu hamil. Atau seorang pria menyetubuhi hamba sahayanya,

namun ia tidak ingin hamba sahaya itu hamil karenanya.” Rosululloh Saw bersabda,

“Tidak ada gunanya kalian berbuat seperti itu, karena kehamilan itu termasuk qodar.” Kata Ibnu ‘Aum, setelah hal itu ia kabarkan kepada Hasan, Hasan mengatakan, “Demi Alloh, sesungguhnya yang demikian itu adalah teguran dari Alloh.” (HR. Muslim)

Keterangan: ‘Azal (coitus interruptus) adalah mengeluarkan zakar (penis) dari faraj (vagina) istri pada saat akan terjadi inzal (orgasme), sehingga mani terpencar di luar faraj.