Larangan Melempar dengan Batu Kerikil dalam Berbnru (Ketapel)
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّ قَرِيبًا لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ خَذَفَ فَنَهَاهُ وَقَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَذْفِ وَقَالَ إِنَّهَا لَا تَصِيدُ صَيْدًا وَلَا تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ قَالَ فَعَادَ فَقَالَ أُحَدِّثُكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ ثُمَّ عُدْتَ لَا أُكَلِّمُكَ أَبَدًا
2629-3287. Dari Sa'id bin Jubair, bahwa seorang keluarga dekat (kerabat) Abdullah bin Mughaffal telah melempar dengan batu kerikil (dalam berburu), maka ia melarangnya
dan berkata bahwa Rasulullah SAW melarang untuk melempar (ketika berburu) dengan batu kerikil. Beliau bersabda, "Sesungguhnya melempar dengan kerikil tidak akan mengenai binatang buruan,
dan tidak pula akan melumpuhkan musuh. Tetapi hanya akan menghancurkan gigi dan membutakan mata." Perawi berkata, "Kemudian kerabat Abdullah mengulangi perbuatannya.
Maka Abdullah berkata, 'Aku telah memberitahukanmu bahwa Nabi SAW telah melarang perbuatan tersebut, lalu kamu malah mengulanginya. (Sungguh) aku tidak akan pernah mau berbicara denganmu."
Shahih: Ar-Raudh An-Nadhir (655). Muttafaq 'Alaih.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَذْفِ وَقَالَ إِنَّهَا لَا تَقْتُلُ الصَّيْدَ وَلَا تَنْكِي الْعَدُوَّ وَلَكِنَّهَا تَفْقَأُ الْعَيْنَ وَتَكْسِرُ السِّنَّ
2630-3288. Dari Abdullah bin Mughaffal, ia berkata, "Nabi SAW melarang melempar (dalam berburu) dengan batu kerikil. Beliau bersabda, 'Sesungguhnya ia (melempar dengan kerikil)
tidak akan mengenai binatang buruan dan tidak pula akan melumpuhkan musuh. Tetapi hanya akan menghancurkan gigi dan membutakan mata'. " Shahih: Ibid.