Larangan Bagi Orang yang Menahan Kencing Atau Buang Air Besar Untuk Mengerjakan Shalat

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ الْغَائِطَ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلْيَبْدَأْ بِهِ

505-621. Dari Abdullah bin Arqam, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kalian hendak buang air besar, sementara shalat telah dimulai, maka hendaknya ia mendahulukan hajatnya'." Shahih: Shahih Abu Daud (80).

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ وَهُوَ حَاقِنٌ

506-622. Dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang untuk mengerjakan shalat, jika dia sedang menahan kencing atau buang air besar. Shahih: Dha'if Abu Daud (11,12).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَبِهِ أَذًى

507-623. Dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah salah seorang di antara kalian berdiri untuk melaksanakan shalat, padahal dia berhajat'. " Shahih: Dari sumber yang sama.

عَنْ ثَوْبَانَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَقُومُ أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَهُوَ حَاقِنٌ حَتَّى يَتَخَفَّفَ

508-624. Dari Tsauban, dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, "Janganlah salah seorang dari umat Islam berdiri untuk mengerjakan shalat padahal ia menahan kencing atau buang air besar, sampai dia merasa lega." Shahih: Dari sumber yang sama.