Dilaknatnya Khamer atas Sepuluh Bagian
سَمِعَا ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُعِنَتْ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ وَآكِلِ ثَمَنِهَا وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا
2741-3443. Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Dilaknat khamer atas sepuluh bagian, (yaitu): zatnya, perasannya, yang memerasanya, penjualnya, barang yang dijualnya,
yang membawanya, alat yang membawanya, yang memakan hasil penjualannya, peminumnya dan yang menuangkannya'. " Shahih: Al Misykah (2777), Al Irwa (1529), Ar-Raudh An-Nadhir (546).
حَدَّثَنِي أَنَسٌ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَالْمَعْصُورَةَ لَهُ وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ لَهُ وَبَائِعَهَا وَالْمَبْيُوعَةَ لَهُ وَسَاقِيَهَا وَالْمُسْتَقَاةَ لَهُ حَتَّى عَدَّ عَشَرَةً مِنْ هَذَا الضَّرْبِ
2742-3444. Dari Anas bin Malik RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat sepuluh perkara dalam khamer, (yaitu): yang memerasnya, perasannya, alat memerasnya, orang yang membawanya,
alat yang membawanya, penjualnya, alat penjualannya, yang menuangkannya dan alat yang dipakai untuk menuangkannya. Beliau menyebutkan hingga sepuluh perkara dari permisalan ini."
Shahih: Ghayah Al Maram (60), Ahadits Al Buyu'.