Larangan Mencukur Sebelah Kepala

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ قَالَ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ أَنْ يُحْلَقَ مِنْ رَأْسِ الصَّبِيِّ مَكَانٌ وَيُتْرَكَ مَكَانٌ

2948-3704. Dari Ibnu Umar RA. ia berkata, "Rasulullah SAW melarang al qaza." Ia berkata, "Apakah al qaza' itu?" Ia menjawab, "Mencukur sebelah rambut kepala anak-anak

dan membiarkan bagian lainnya." Shahih: Muttafaq 'Alaih.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ

2949-3705. Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang untuk mencukur sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya." Shahih: Muttafaq 'Alaih.