Berwudhu dan Melewatkan Tempat yang Belum Terkena Air
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ تَوَضَّأَ وَتَرَكَ مَوْضِعَ الظُّفْرِ لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ
545-671. Dari Anas, bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi SAW, dia telah melewatkan sebuah tempat seluas kuku yang belum terkena air ketika ia berwudhu,
maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Kembalilah (ulangilah) dan perbaguslah wudhumu. " Shahih: Al Irwa'(S6), Shahih Abu Daud (167).
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ الظُّفْرِ عَلَى قَدَمِهِ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ قَالَ فَرَجَعَ
546-672. Dari Umar bin Khaththab, dia berkata, "Rasulullah SAW melihat seorang laki-laki berwudhu dan dia melewatkan sebuah tempat seluas kuku di kakinya, maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya."
Dikatakan, "Maka laki-laki itu pun mengulanginya." Shahih: Al Irwa' (1/127), Shahih Abu Daud (165).