Kafan yang Disunahkan

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضُ فَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ وَالْبَسُوهَا

1210-1494. Dari Ibnu Abbas dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang berwarna putih, maka kafanilah jenazah kalian dengannya dan pakailah (oleh kalian yang masih hidup)."

Shahih: Al Ahkam (62), Al Misykah (1638), Ar-Raudh (407) Mukhtashar Asy-Syamail (54).

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَلِيَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ

1211-1496. Dari Abu Qatada, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang diantara kalian menangani (mengurus), saudaranya (yang wafat), maka hendaklah memperbagus kafannya?' Shahih: Al Ahkam (58).