Mengantarkan Jenazah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُنْ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ تَكُنْ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

1213-1499. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Percepatlah dalam menguburkan jenazah, jika ia orang yang shalih maka kebaikan yang kalian berikan kepadanya.

Jika ia bukan orang shalih, maka keburukanlah yang kalian lepaskan dari leher-leher kalian." Shahih: Al Ahkam (71). Muttafaq 'Alaih.

سَمِعَ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الرَّاكِبُ خَلْفَ الْجِنَازَةِ وَالْمَاشِي مِنْهَا حَيْثُ شَاءَ

1214-1503. Dari Al Mughirah bin Syu'bah dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang berkendara hendaknya berada di belakang jenazah dan orang yang berjalan kaki boleh berada dimana saja yang ia inginkan. "

Shahih: Al Ahkam (73), Al Irwa' (716).