Budak yang Menikah Tanpa Seijin Majikannya
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ بِغَيْرِ إِذْنِ سَيِّدِهِ كَانَ عَاهِرًا
1607-1990. Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang budak menikah tanpa seijin majikannya, maka ia adalah pezina." Hasan: Al-Irwa (1933).
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ فَهُوَ زَانٍ
1608-1991. Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Budak mana saja yang menikah tanpa seijin majikannya, maka ia adalah pezina." Hasan dengan yang sebelumnya.