Talak (Perceraian) Budak

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ سَيِّدِي زَوَّجَنِي أَمَتَهُ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنِي وَبَيْنَهَا قَالَ فَصَعِدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِنْبَرَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ مَا بَالُ أَحَدِكُمْ يُزَوِّجُ عَبْدَهُ أَمَتَهُ ثُمَّ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَهُمَا إِنَّمَا الطَّلَاقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ

1705-2111. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Seorang lelaki mendatangi Nabi SAW dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya majikanku menikahkanku dengan seorang budak perempuannya,

dan dia (sekarang) ingin memisahkan aku darinya." Ibnu Abbas berkata, "Kemudian Rasulullah SAW naik ke atas mimbar dan bersabda, "Wahai manusia,

mengapa salah seorang diantara kalian menikahkan budak lelakinya dengan budak perempuannya. kemudian ingin memisahkan antara keduanya?

Sesungguhnya talak (perceraian) adalah hak bagi yang memiliki akad." Hasan:Al-Irwa (2041).