Makruhnya Perhiasan Bagi Perempuan yang Ditinggal Mati Suaminya

أُمَّ سَلَمَةَ وَأُمَّ حَبِيبَةَ تَذْكُرَانِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ ابْنَةً لَهَا تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَاشْتَكَتْ عَيْنُهَا فَهِيَ تُرِيدُ أَنْ تَكْحَلَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ تَرْمِي بِالْبَعْرَةِ عِنْدَ رَأْسِ الْحَوْلِ وَإِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

1707-2114. Dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah, bahwasanya seorang perempuan mendatangi Nabi SAW dan mengatakan bahwa anak perempuannya ditinggal mati oleh suaminya,

dan menangis hingga mengadukan matanya (yang nampak lebam), kemudian ia ingin memakai celak mata. Maka Rasulullah SAW bersabda, '(Dahulu pada masa Jahiliyah)

setiap orang dari kalian melemparkan kotoran pada awal tahun, dan sekarang hanya "empat bulan sepuluh hari'." Shahih: Shahih Abu Daud (1992), Al Irwa' (2114): Muttafaq Alaih.