Larangan Untuk Menerima Uang Hasil Penjualan Anjing, Mahar Hasil Prostitusi, Hadiah (Tips) untuk Dukun, dan Hasil Mengawinkan Ternak

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

1766-2189. Dari Abu Mas'ud, ia mengatakan bahwa Nabi SAW telah melarang untuk menerima uang hasil penjualan anjing, mahar dari hasil prostitusi, hadiah (tips) untuk dukun."

Shahih. Al Irwa' (1219), Ahadits Al Buyu'. Muttafaq 'alaih.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَعَسْبِ الْفَحْلِ

1767-2190. Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW telah melarang untuk menerima uang hasil penjualan anjing dan hasil mengawinkan ternak (unta betina)." Shahih. Al Buyu'.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ

1768-2191. Dari Jabir, ia berkata, "Nabi SAW telah melarang untuk menerima uang hasil penjualan kucing." Shahih. Ash-Shahihah (2971), Al Buyu', Muslim.