Larangan Menjual Barang yang Telah Terjual, atau Menambah Harga Dagangan Setelah Transaksi Disepakati
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
1778-2201. Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian saling menjual barang orang lain yang telah terjual." Shahih. Al Irwa' (1297), Ahadits Al Buyu'. Muttafaq 'alaih.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ
1779-2202. Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW bersabda, "Janganlah seorang lelaki menjual barang yang telah dijual oleh saudaranya,
dan janganlah menaikkan harga (menawar) barang yang sedang ditawar oleh saudaranya." Shahih. Al lrwa' (1298), Ahadits Al Buyu'. Muslim, dan Bukhari dalam sub pembahasan tentang As-Saum.