Larangan Orang Kota (Berperadaban) untuk Seenaknya Menjual Barang Milik Orang Badui (Orang Desa yang Bodoh/Tidak Berperadaban)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ
1782-2205. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah orang berperadaban menjual barang milik orang badui (seenaknya)." Shahih. Ahadits Al Buyu' Muttafaq 'alaih.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقُ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ
1783-2206. Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Janganlah orang berperadaban menjual barang milik orang badui (seenaknya). Biarkanlah manusia (melakukannya),
Allah memberi rezeki kepada sebagian mereka dari sebagian lainnya. " Shahih. Ghayah Al Maram (330), Al Buyu'. Muslim.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ سِمْسَارًا
1784-2207. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW telah melarang orang kota untuk menjual harta milik orang badui seenaknya. Kemudian aku (perawi) berkata kepada Ibnu Abbas,
"Apa yang telah beliau sabdakan tadi? Benarkan beliau mengatakan larangan orang kota untuk menjual harta milik orang badui dengan seenaknya?"
Ibnu Abbas menjawab, "Jika tidak dilakukan melalui perantara (calo)." Shahih. Ghayah Al Maram (331), Al Buyu'. Muttafaq 'alaih.