Larangan untuk Membeli Sesuatu yang Masih di dalam Perut atau di dalam Jeroan Hewan Ternak, atau Barang yang Tenggelam

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ

1799-2227. Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW telah melarang untuk melakukan jual-beli anak hewan temak yang masih di dalam perut. Shahih. Ahadits Al Buyu'.

Muslim, dan Bukhari secara maknanya saja.