Larangan Menjual Makanan Sebelum berada di Tangan Penjual

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

1824-2256. Dari Ibnu Umar RA, bahwa Nabi Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membeli makanan, maka hendaknya ia tidak menjualnya hingga ia benar-benar telah memilikinya."

Shahih. Al Irwa' (1328), Ahadits Al Buyu'. Muttafaq 'alaih.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

1825-2257. Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membeli makanan, maka hendaknya ia tidak menjualnya hingga

ia benar-benar memilikinya (mengetahuinya dan menimbangnya dengan benar)." Shahih. Al Irwa' (5/176), Al Buyu'. Muslim.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يَجْرِيَ فِيهِ الصَّاعَانِ صَاعُ الْبَائِعِ وَصَاعُ الْمُشْتَرِي

1826-2258. Dari Jabir RA, ia berkata, "Rasulullah telah melarang menjual makanan kecuali telah tercapai kesepakatan atas dua sha', satu sha' untuk penjual dan satu sha' untuk pembeli." Hasan. Al Buyu'