Sesuatu yang Keluar Mendapat Jaminan

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ خَرَاجَ الْعَبْدِ بِضَمَانِهِ

1835-2272. Dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW telah memutuskan bahwa sesuatu yang telah dilakukan oleh budak belian memiliki jaminan (pajak). Hasan. Al Irwa (1315), Ahadits Al Buyu'.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا اشْتَرَى عَبْدًا فَاسْتَغَلَّهُ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَرَدَّهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

1836-2273. Dari Aisyah RA, bahwa seorang laki-laki pernah membeli seorang hamba sahaya, kemudian ia menggunakan (mengeksploitasi) jasanya untuk beberapa lama,

namun kemudian ia mendapati aib hamba sahayanya tersebut dan ingin mengembalikannya kepada si penjual. Lalu si penjual mengadukan hal ini kepada Rasulullah SAW,

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia (si pembeli) telah menggunakan jasa hamba sahayaku untuk beberapa lama)." Maka Rasulullah bersabda,

"Segala sesuatu yang telah dikeluarkan (dimanfaatkan) memiliki jaminan." Hasan. Ibid.