Jual-Beli Hewan dengan Hewan Secara Kredit Berbunga

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً

1855-2300. Dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah SAW telah melarang jual-beli hewan dengan hewan secara kredit yang berbunga. Shahih. Ahadits Al Buyu', Al Misykah (2822-edisi kedua)

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا بَأْسَ بِالْحَيَوَانِ وَاحِدًا بِاثْنَيْنِ يَدًا بِيَدٍ وَكَرِهَهُ نَسِيئَةً

1856-2301. Dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak mengapa untuk menjual seekor hewan dengan dua ekor, asal dilakukan melalui transaksi langsung."

Dan beliau melarang untuk melakukan jual-beli seperti ini secara kredit yang berbunga. Shahih. Al Buyu', Ash-Shahihah (2416).