Sesuatu yang boleh Diberikan oleh Hamba Sahaya dan yang Disedekahkan
عَنْ عُمَيْرٍ مَوْلَى آبِي اللَّحْمِ قَالَ كَانَ مَوْلَايَ يُعْطِينِي الشَّيْءَ فَأُطْعِمُ مِنْهُ فَمَنَعَنِي أَوْ قَالَ فَضَرَبَنِي فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ سَأَلَهُ فَقُلْتُ لَا أَنْتَهِي أَوْ لَا أَدَعُهُ فَقَالَ الْأَجْرُ بَيْنَكُمَا
1874-2327. Dari Umair (mantan budak Abu Lahm), ia berkata, "Majikanku pernah memberiku sesuatu yang kemudian aku pergunakannya,
namun majikanku malah mencegahnya (atau dikatakan, "Namun majikanku malah memukulku"). Maka aku tanyakan hal ini kepada Nabi SAW, atau ia menanyakannya?
Apakah aku harus berhenti kerja padanya ataukah harus aku biarkan saja?" Rasulullah SAW bersabda, "Pahala dibagi di antara kalian berdua (jika kau rela)." Shahih.Muslim(3/91)