Hakim Tidak Boleh Menghalalkan Sesuatu yang Haram, atau Mengharamkan Sesuatu yang Halal

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ وَإِنَّمَا أَقْضِي لَكُمْ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْكُمْ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ يَأْتِي بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

1889-2346. Dari Ummu Salamah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Kalian suka memintaku untuk memecahkan perkara sengketa kalian sedangkan aku hanyalah seorang manusia.

Mungkin saja sebagian dari kalian (yang bersengketa) lebih mampu untuk meracik argumentasi daripada sebagian yang lainnya.

Aku hanya dapat memberikan keputusan hukumnya berdasarkan apa yang aku dengar dari kalian. Lalu karena itu, aku kemudian memenangkan perkara seseorang (yang keliru)

maka saudaranya yang lain (kawan sengketanya) tidak dapat menggugatnya lagi, hingga aku layaknya telah memberinya potongan makanan

dari api neraka yang sengaja didatangkan pada hari Kiamat kelak." Shahih. Al Irwa (2624), Ash-Shahihah (452, 1162). Muttafaq 'alaih.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ قِطْعَةً فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ

1890-2347. Dari Abu Hurairah RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia biasa. Mungkin saja sebagian

dari kalian (yang bersengketa) lebih mampu untuk meracik argumentasi daripada sebagian yang lain, lalu karena itu aku kemudian memenangkan perkara seseorang (yang keliru)

maka saudaranya yang lain (kawan sengketanya) tidak dapat lagi menggugatnya, hingga aku layaknya telah memberinya potongan makanan dari api neraka. "

Hasan Shahih. Al Irwa (8/259), Ash-Shahihah, ibid.