Menggugat Kepemilikan Sesuatu yang Bukan Miliknya
عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
1891-2348. Dari Abu Dzar bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menggugat (mengakui) sesuatu yang bukan miliknya, maka ia bukan termasuk golongan kami,
dan hendaknya ia menempati tempatnya di neraka." Shahih. Muslim (1/57).
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعَانَ عَلَى خُصُومَةٍ بِظُلْمٍ أَوْ يُعِينُ عَلَى ظُلْمٍ لَمْ يَزَلْ فِي سَخَطِ اللَّهِ حَتَّى يَنْزِعَ
1892-2349. Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW besabda, "Barangsiapa membantu suatu permusuhan dengan tindak kezhaliman,
ia akan selalu berada dalam murka Allah sampai ia menghentikan tindakannya tersebut." Shahih. Al Irwa (7/350), Ash-Shahihah (438 dan 1021).