Sengketa Barang Dagangan antara Dua Orang yang Sama-Sama Tidak Memiliki Bukti

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّ رَجُلَيْنِ ادَّعَيَا دَابَّةً وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَأَمَرَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْتَهِمَا عَلَى الْيَمِينِ

1901-2358. Dari Abu Hurairah RA, ia pernah menceritakan bahwa ada dua orang yang sama-sama tidak memiliki bukti dan mempersengketakan seekor domba.

Maka kemudian Nabi SAW memerintahkan keduanya melakukan undian untuk bersumpah. Shahih. Al Irwa '(8/275-277), lihat pula hadits pada poin berikut (2375)