Tambang yang Bangkrut dan Isinya Dijual kepada Kreditor

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ أُصِيبَ رَجُلٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا فَكَثُرَ دَيْنُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عَلَيْهِ فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ يَعْنِي الْغُرَمَاءَ

1922-2385. Dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, "Seorang lelaki di zaman Rasulullah SAW pernah belanja banyak buah-buahan, kemudian ia terjerat hutang yang banyak.

Maka Rasulullah SAW bersabda, "Bersedekahlah kalian untuknya. " Maka khalayak (kaum muslim)pun memberikan sedekah kepadanya namun semua itu

masih belum cukup untuk menutup semua hutangnnya. Maka Rasulullah kembali mensabdakan, "Silahkan ambil (wahai para kreditor)

segala yang kalian dapatkan (dari sisa harta orang yang berhutang), karena tidak ada pilihan lain untuk kalian selain (penyitaan) itu." Shahih. Al Irwa' (1437). Muslim.