Orang-Orang yang Tidak Diterima Kesaksiannya
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ وَلَا خَائِنَةٍ وَلَا مَحْدُودٍ فِي الْإِسْلَامِ وَلَا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ
1930-2395. Dari Abdullah bin Amru, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak diperbolehkan (untuk diterima) kesaksian penghianat laki-laki dan penghianat perempuan,
atau juga orang yang terjerat hukum hudud dalam Islam, serta orang yang memiliki rasa dendam kepada saudaranya. " Hasan. Al Irwa' (2669), Al Misykah (3782/edisi revisi kedua).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ بَدَوِيٍّ عَلَى صَاحِبِ قَرْيَةٍ
1931-2396. Dari Abu Hurairah RA, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan (untuk diterima) kesaksian orang Badui
(terbelakang peradabannya yang menuntut) penghuni sebuah dusun (yang lebih berperadaban)." Shahih. Al Irwa' (2674), Al Misykah (3783/edisi revisi kedua).