Al 'Umra' (Menghibahkan Harta Tidak Bergerak —Membangun Properti— untuk Jangka Waktu Selama yang Bersangkutan Hidup Saja)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا عُمْرَى فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ
1940-2408. Dari Abu Hurairah RA. ia berkata, Rasulullah SAW bersabda. " Menghibahkan harta tidak bergerak (properti) untuk jangka waktu selama yang bersangkutan hidup saja,
tidak diperbolehkan. Barangsiapa yang melakukan hibah seperti itu maka harta tersebut sudah benar-benar menjadi miliknya (si penerima hibah tanpa ada batas waktu). "
Hasan Shahih. Al Irwa' (6/50).
عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَدْ قَطَعَ قَوْلُهُ حَقَّهُ فِيهَا فَهِيَ لِمَنْ أُعْمِرَ وَلِعَقِبِهِ
1941-2409. Dari Jabir RA, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda. "Barangsiapa yang menghibahkan harta tidak bergerak (properti) kepada orang lain,
maka harta tersebut akan menjadi hak milik anak cucunya. Dan (jika) orang yang dihibahkan menolak penghibahan tersebut.
maka hak atas harta tersebut tetap masih menjadi miliki orang yang menghibahkan dan anak cucunya. " Shahih. Al Irwa' (6/49-50). Muslim.
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ الْعُمْرَى لِلْوَارِثِ
1942-2410. Dari Zaid bin Tsabit, bahwa Nabi SAW mengkategorikan hibah harta tidak bergerak (properti) sebagai hak waris (bagi orang yang menerima hibah tersebut). Sanadnya Shahih.