Orang yang Membajak Lahan Suatu Kaum Tanpa Izin
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنْ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَتُرَدُّ عَلَيْهِ نَفَقَتُهُ
2014-2496. Dari Rafi bin Khadij, ia berkata, Rasululah SAW bersabda, "Barangsiapa yang membajak sebidang tanah milik suatu kaum tanpa izin mereka,
maka ia tidak berhak menuai hasil tanamannya sedikitpun, dan ia harus mengembalikan segala keuntungannya (kepada pemilik lahan)." Shahih. Al Irwa' (1519),
Adh-Dha'ifah (1/141). Dalam pembahasan hadits no. 88.