Orang-orang Muslim Memiliki Hak yang Sama dalam Tiga Hal

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ

2020-2502. Dari Ibnu 'Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Orang-orang muslim saling memiliki hak yang sama dalam tiga hal, (yakni) air, rumput liar dan api,

memperdagangkannya adalah haram." Abu Said mengatakan bahwa yang dimaksud dengan air tersebut adalah air yang mengalir. Shahih. Tanpa lafadz, "'.. .

memperdagangkannya adalah haram", Al Irwa' (1552), Al Misykah (3001), At-Ta'liq Ar-Raghib (2/55).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

2021-2503. Dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda, "Tiga hal yang tidak terlarang (semua orang dapat menikmatinya): (yakni) air, rumput liar dan api. " Shahih. Al-Irwa (6/8-9).