(Hal yang Harus Diperhatikan) di Sekitar Pohon

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي النَّخْلَةِ وَالنَّخْلَتَيْنِ وَالثَّلَاثَةِ لِلرَّجُلِ فِي النَّخْلِ فَيَخْتَلِفُونَ فِي حُقُوقِ ذَلِكَ فَقَضَى أَنَّ لِكُلِّ نَخْلَةٍ مِنْ أُولَئِكَ مِنْ الْأَسْفَلِ مَبْلَغُ جَرِيدِهَا حَرِيمٌ لَهَا

2033-2533. Dari 'Ubadah bin Shamit, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah memutuskan sebuah kasus sengketa pembagian hak sebatang,

dua batang atau tiga batang pohon kurma untuk setiap orang dari sebuah kebun kurma. Beliau memutuskan bahwa setiap batang pohon dari pohon masing-masing

(yang mereka klaim kepemilikannya) harus membayar seharga pelepah kurma yang berada di sekelilingnya." Shahih. As-Shahihah (251).

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرِيمُ النَّخْلَةِ مَدُّ جَرِيدِهَا

2034-2534. Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, "Keliling pohon kurma adalah sepanjang dan selebar pelepahnya. " Shahih. Sumber yang sama.