Sewa Ganti Tanah dengan Makanan

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا نُحَاقِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَزَعَمَ أَنَّ بَعْضَ عُمُومَتِهِ أَتَاهُمْ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلَا يُكْرِيهَا بِطَعَامٍ مُسَمَّى

2013-2495. Dari Rafi' bin Khadij, ia berkata. "Kami pernah melakukan muhaqalah (penyewaan tanah untuk pertanian) ketika masa Rasulullah SAW hidup,

orang-orang menyangka bahwa tradisi ini diperbolehkan (karena sudah begitu marak dilakukan). Hingga Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang memiliki sebidang tanah,

hendaklah ia tidak menyewakannya dengan ganti sejumlah makanan tertentu" Shahih. Muslim (5/23).