Orang yang Menjual Barang yang Baik, Hendaknya Meminta Izin Pengelolanya Terlebih Dahulu

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ نَخْلٌ أَوْ أَرْضٌ فَلَا يَبِيعُهَا حَتَّى يَعْرِضَهَا عَلَى شَرِيكِهِ

2037-2537. Dari Jabir RA, ia berkata, "'Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang memiliki sebalang pohon kurma atau sebidang tanah, hendaklah tidak menjualnya sebelum

ia menawarkannya kepada partnernya. " Shahih: Ash-Shahihah (2358), Al Irwa (5/373), Muslim.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَأَرَادَ بَيْعَهَا فَلْيَعْرِضْهَا عَلَى جَارِهِ

2038-2538. Dari Ibnu Abbas RA, dari Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa yang memiliki sebidang tanah dan ia hendak menjualnya, hendaknya ia menyepakatinya

dengan tetangganya (partnernya)'." Shahih: As-Shahihah