Tidak Ada Belas Kasihan Jika Batasan Hudud Telah Dilanggar

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالشُّفْعَةِ فِيمَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ فَلَا شُفْعَةَ

2042-2542. Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW memberikan toleransi pengampunan atas tindak kejahatan yang tidak mengikat,

namun jika kejahatan tersebut telah mencapai batas hudud, maka tidak ada kompromi pengampunan (belas kasihan) terhadapnya. Shahih: Al Irwa' Bukhari dari hadits Jabir RA.

Detail hadits ini akan dibahas berikutnya.

عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشَّرِيكُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ مَا كَانَ

2043-2543. Dari Abu Rafi', ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Seorang yang menemani (partner) lebih berhak atas prioritas partnershipnya, selagi ada." Shahih: Al lrwa (1538), Bukhari.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ إِنَّمَا جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشُّفْعَةَ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ

2044-2544. Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SA W menjadikan syufah pada segala sesuatu yang belum dibagi.

Apabila ia batasan-batasan lelah ditentukan dan ketetapan telah diberlakukan, maka tidak ada Syufah padanya." (shahih)