Mudabbar (Hamba Sahaya yang Merdeka Setelah Majikannya Wafat)

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَاعَ الْمُدَبَّرِ

2054-2557. Dari Jabir berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW menjual seorang budak mudabbar'." Shahih: Al lrwa (1288), Ar-Raudh An-Nadhir (203) HR. Bukhari-Muslim.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ دَبَّرَ رَجُلٌ مِنَّا غُلَامًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَبَاعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاشْتَرَاهُ ابْنُ النَّحَّامِ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَدِيٍّ

2055-2558. Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Seseorang dari kabilah kami telah berjanji akan memerdekakan seorang budaknya dan ia tidak memiliki harta selainnya.

Kemudian Rasulullah SAW menjualnya dan dibeli oleh Ibnu An-Nahham seorang laki-laki dari Bani Adi. Shahih: Hadits-hadits tentang jual-beli.